Pelaku Togel Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan Saat Patroli

Pasuruan, Delapanenam.com | Tak kenal waktu, Anggota Polsek gempol selalu melakukan patroli di tempat yang dianggap rawan kriminalitas. Hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat di wiliyah hukum polsek gempol.

Terbukti, saat petugas melakukan patroli, mereka mendapatkan laporan dari warga yang tidak dikenal, tentang adanya judi togel di daerah jembatan Dsn. Kepulungan No. 01 Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan beberapa orang yang sedang asyik melakukan transaksi judi togel yang dilaporkan warga. Petugas akhirnya melakukan penggrebekan, Kamis Malam 21/01/2017. Alhasil satu orang pria berinisal RA (26) berhasil dibekuk polisi. Sedangkan rakan pelaku berhasil melarikan diri, dan kini bersetatus DPO Polsek Gempol.

“ Saat kami grebek, pelaku dan sejumlah temannya sedang asyik bermain togel, nemun sepertinya beberapa teman pelaku mencium keberadaan kami, sehingga bisa kabur saat melakukan penggerebekan” Jelas Kanit Reskrim Gempol, Ipda Kahoirul Anam. Dari tempat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 17 lembar kartu remi, terpal warna biru sebagai alas judi, uang Rp. 100.000, Hp merk Oppo berisi catatan togel, 1 lembar kertas catatan togel, dan 1 bolpoint warna hitam. 

Pelaku beserta alat bukti, kini diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani penyelidikan lanjutan. Pelaku dijerat denga pasal 303 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama