Ratusan Ribu Pil Carnophen Siap Kirim, Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya, Delapanenam.com| Ratusan Ribu Pil Carnophen Berhasil di sita Tim Anti-Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sekitar 404.800 butir pil itu hendak dikirim ke Kalimantan melalui Expedisi Jawa Sumatra di Jalan Raya Kedungdoro dan Jalan Semut, Surabaya. Polisi juga meringkus Tiga orang tersangka yang berinisial RS (26) warga Jalan Kranggan, HW (30) warga Jalan Patemon Barat, dan HS (30) warga Jalan Tempel, Sukorejo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella menjelaskan, modus operandi pengiriman barang itu, dengan memasukkan carnophen kedalam kardus rokok. Kemudian dimasukkan dalam karung warna putih yang bertuliskan sandal swalloy dan polo sejumlah 16 koli (404.800 butir pil). “Obat keras ini didatangkan dari Semarang dengan harga Rp220 juta lewat ekspedisi, lalu hendak dikirim ke Kalimantan lewat ekspedisi dengan harga Rp230 juta,” terang Leonard dihadapan wartawan, Selasa (18/7/2017).
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat I dan 2 atau pasal 197 Jo 106 ayat I Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkas Leonard M Sinambella.
Kasi Penyidikan BPOM Jatim, Siti Amanah mengatakan, bahwa obat keras carnophen tersebut lebih banyak dikonsumsi para nelayan saat melaut, dan Pil carnophen banyak dijual di Kalimantan dan Jalur Pantura.

Pil Carnophen tersebut, sudah dicabut cabut izin edarnya oleh Badan Pom sejak 27 Oktober 2009.  Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi tersebut tidak dapat melakukan pengawasan hingga ke distribusi paling bawah. Obat ini memiliki kandungan Carisonprodolum, Acetaminophenum, Caffeinum sedangkan kalau dikonsumsi sesuai dengan dosisnya hanya untuk melemaskan otot.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama