Sedang Asyik Main Judi Di Belakang Warung, 4 Orang Pria Di Bekuk Polisi

Pasuruan, Delapanenam.com | Penangkapan judi kembali dilakukan Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Jumat 21/07/2017. Kejadian itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di belakang warung yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan pohjentrek sering dijadikan ajang perjudian. Menanggapi hal itu petugas langsung melakukan mengintaian beberapa hari.

Sekitar Pukul. 10.15 Wib petugas langsung menggrebek tempat yang seringkali dijadikan tempat bermain judi itu. Dari hasil penggrebekan 4 orang yang diduga pelaku judi, berhasil diamankan petugas beserta beberapa barang bukti. Pelaku yang berinisial S (57) alamat Rejoso, F (52), S(48), AW(53), yang ketiganya warga gondangwetan, kini harus berususan dengan pilisi.

Dari hasil penggrebekan, petugas juga mengamankan, barang bukti 1set/pack kartu domino serta uang sebanyak Rp. 206 (Dua Ratus Enam Ribu Rupiah), yang diduga dijadikan para pelaku sebagai alat bermain jdi.

Dari hasil perbuatannya, kini ke-Empat orang yang diduga pelaku, kini harus meringkuk di sel Mapolsek pohjentrek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat ulahnya mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas Lima Tahun penjara.

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama