Butuh 7 Jam, Polsek Grati dan Unit Resmob Timur Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Curanmor

Pasuruan, Delapanenam.com | Kesigapan polisi dalam mengunggkap kasus pencurian perlu di acungi jempol. Hal itu terbukti saat anggota Polsek Grati bersama Unit Resmob Timur Polres Kota Pasuruan, berhasil menangkap seorang pelaku curanmor kurang dari 7 jam, Sabtu 12/08/2017.

Pelaku berinisial KA alias I, tak berkutik saat dibekuk petugas kepolisian sekitar Pukul 16.00 Wib. KA di tangkap petugas tak lama setelah malancarkan aksi bersama rekannya di Desa Ranu Klindungan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan berawal, saat polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Eko Prasetyo, yang saat itu sepedanya raib di gondol dua orang tak dikenalnya sekitar jam 9 pagi. Eko yang kala itu melihat sepedanya di bawa kabur, langsung berusaha mengejar dan berteriak maling. Namun upaya korban tak membuahkan hasil karena keadaan lagi sepi. Dari situ, Eko langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Grati.

Tak mau buruannya lenyap, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi dari laporan korban. Tak butuh waktu lama, Petugas pun akhinya berhasil membekuk satu orang pelaku kurun waktu 7 jam. Sementara rekan pelaku yang saat itu ikut bersama-sama dalam melakukan pencurian, kini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka yang kini dalam penyidikan polisi, mengaku bahwa dirinya melakukan curanmor bukan di wilayah Grati saja, namun juga melakukan di tempat-tempat lain.

Keberhasilan itu mendapat tanggapan positif dari Kapolsek Grati AKP. H. Suyitono SH. Dia meng-apresiasi anggota yang bertindak cepat dalam melakukan pengejaran “Suatu keberhasilan yang patut di banggakan oleh anggota Polsek grati dan unit Resmob polres Pasuruan kota karena berhasil ungkap curanmor kurang dari 24 jam” ungkap Kapolsek Grati kepada media. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama