Pasuruan,
Delapanenam.com | Kesigapan polisi dalam mengunggkap
kasus pencurian perlu di acungi jempol. Hal itu terbukti saat anggota Polsek
Grati bersama Unit Resmob Timur Polres Kota Pasuruan, berhasil menangkap
seorang pelaku curanmor kurang dari 7 jam, Sabtu 12/08/2017.
Pelaku berinisial KA alias I, tak berkutik saat dibekuk
petugas kepolisian sekitar Pukul 16.00 Wib. KA di tangkap petugas tak lama setelah
malancarkan aksi bersama rekannya di Desa Ranu Klindungan Kecamatan Grati, Kabupaten
Pasuruan.
Penangkapan berawal, saat polisi mendapatkan laporan
dari korban bernama Eko Prasetyo, yang saat itu sepedanya raib di gondol dua
orang tak dikenalnya sekitar jam 9 pagi. Eko yang kala itu melihat sepedanya di
bawa kabur, langsung berusaha mengejar dan berteriak maling. Namun upaya korban
tak membuahkan hasil karena keadaan lagi sepi. Dari situ, Eko langsung
melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Grati.
Tak mau buruannya lenyap, Polisi langsung melakukan
pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi dari laporan
korban. Tak butuh waktu lama, Petugas pun akhinya berhasil membekuk satu orang pelaku
kurun waktu 7 jam. Sementara rekan pelaku yang saat itu ikut bersama-sama dalam melakukan pencurian, kini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka yang kini
dalam penyidikan polisi, mengaku bahwa dirinya melakukan
curanmor bukan di wilayah Grati saja, namun juga melakukan di tempat-tempat lain.
Keberhasilan itu
mendapat tanggapan positif dari Kapolsek Grati AKP. H. Suyitono SH. Dia meng-apresiasi
anggota yang bertindak cepat dalam melakukan pengejaran “Suatu keberhasilan
yang patut di banggakan oleh anggota Polsek grati dan unit Resmob polres
Pasuruan kota karena berhasil ungkap curanmor kurang dari 24 jam” ungkap
Kapolsek Grati kepada media. (Yudie)
Posting Komentar