Pria Panggungrejo Kota Pasuruan, Ditangkap Petugas Ketika Akan Transaksi Sabu

Pasuruan, Delapanenam.com | Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, kembali melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisal SA (22) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Senin 31/07/20017. SA ditangkap Petugas karena diduga akan melakukan transksi sabu disebuah Swalayan Alfa Mart Gadingrejo, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, sekitar Pukul 23.30 Wib.

Aksi penanggkapan itu bermula, saat polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada transksi sabu di wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan . Menanggapi hal itu, petugas akhirnya melakukan pengintaian untuk memastikan laporan warga yang resah dengan peredaran sabu di wilayahnya. Sesampainya di lokasi, anggota kepolisan menjumpai pria dengan gelagat mencurigakan di depan swalayan Gadingrejo.

Ketika hendak ditangkap, SA sempat bermaksud melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya dibekuk beserta barang bukti yang sempat dibuangnya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 buah bungkus rokok yg didalamnya berisi satu batang rokok dan plastik berisi sabu dengan balutan isolasi hitam.


Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, kini SA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Thn.2009 tentang Narkotika. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama