Edarkan Narkotika, Warga Pucangsari Dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwodadi di SPBU

Pasuruan, Delapanenbam.com | Menjelang Sholat Jumat, satu orang pelaku yang diduga pengedar shabu dan pil Double L, dibekuk petugas Kepolisian Sektor Purwodadi di sebuah SPBU Sentul Purwodadi, Jumat 22/09/2017.

Pelaku dikatehui berinisial BI (23), warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Pasuruan. Penyergapan pelaku BI, dilakukan Unit Reskrim Purwodadi di seuah SPBU wilayah Purwodadi, jelang Sholat jumat.

Penangkapan kali ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Purwodadi, Aiptu Joko Santoso, S.H, dengan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Sentul. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yang diantaranya 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi 100 butir pil jenis Y, 6 paket pil jenis Y masing-masing paket berisi 6 butir total 30 butir, 1 buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Evercroos warna Hitam.

Pelaku yang selama ini menjadi incaran petugas, disinyalir sering melakukan transaksi narkoba di Wilayah Purwodadi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BI kini mendekam di hotel prodeo Polsek Purwodadi.


Karena perbuatannya, Warga Pucangsari ini, dijerat dengan UU NO 35 tahun 2009 dan UU NO 36 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama