Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 2 Pelaku Pemilik Shabu

Pasuruan, Delapanenam.com | Penangkapan kembali dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, terhadap 2 (Dua) orang pelaku narkoba, Kamis 07/09/2017. Masing-masing pelaku berinisial WP (34) warga Pecalukan Kecamatan Prigen, dan JE (28) Warga Prigen Kecamatan Prigen Pasuruan.

Keduanya ditangkap petugas Kepolisian Kamis dini hari, dari TKP yang berbeda. Pelaku WP (34) ditangkap di depan rumahnya, tepatnya Dusun Genengsari Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, saat dirinya hendak bertransaksi dengan pembelinya. dari tangan WP, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Shabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram dan 2 (dua) buah Handphone warna putih merk Blackberry, dan Handphone merk Nokia warna hitam.

Dari tersangka WP, petugas melakukan pengembangan, dan akhirnya melakukan penangkapan satu lagi tersangka berinisia JE (28). Dia ditangkap di rumahnya beserta beberapa barang bukti, yang diantaranya 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Shabu masing-masing diperkirakan seberat 0,28 gram, 0,26 gram dan 0,23 gram, serta 2 (dua) buah Handphone warna hitam merk Blackberry, dan warna hitam merk Brandcode.

Alhasil, kesigapan petugas dengan laporan masyarakat tentang maraknya pesta shabu di daerah Prigen, akhirnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil membekuk Dua pelaku shabu dalam waktu yang begitu singkat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka berdua terpaksa harus meringkuk di sel Mapolres Pasuruan untuk menjalani penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama