Balap Liar Lalu Duel, Dendam 2 Pelajar SMA Bacok Lawan


DELAPANENAM.COM, BEKASI - Dua remaja yang masih duduk di bangku SLTA  jadi pembalap liar atau adu balap jalanan, masing-masing berinisial RR dan REB ditangkap jajaran Polsek Medan Satria usai membacok lawan balapnya bernama Firmansyah di depan Warnet Invinty di Jalan Duren Blok BC,Pasar Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu dini hari, 21 Januari 2018.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Made Suweta menjelaskan kejadian bermula saat RR dan Firman beradu balap liar di daerah Harapan Indah, Kota Bekasi, jawa Barat, pada Minggu,14 Januari 2018. Saat itu, RR kalah cepat dengan Firman.

"Kalah, Dia kesal karena kalah balapan. Saat itu sempat beradu pukul antara korban dan pelaku tapi tidak pakai senjata, tangan kosong. RR pun kalah dalam duel itu,"kata Made Suweta di Mapolsek Medan Satria, Rabu, 24 Januari 2018.

Usai perkelahian itu, kata Made, RR menyimpan dendam kesumat kepada Firmansyah karena merasa dipermalukan. Seminggu kemudian, pada 21 Januari 2018, RR dan rekanya REB merencanakan aksi balas dendam kepada korban.

Keduanya mencari keberadaan Firman, akhirnya RR dan REB menemukan Firman yang saat itu berada di warnet Invinty, Jalan Duren Blok BC,Pasar Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.

"Pelaku RR membawa celurit langsung menyerang korban di dalam warnet. Akibatnya korban mengalami dua luka sabetan dipunggung. Sementara itu BEB hanya memukuli korban," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, Ajun Komisairs Wahid Key.

Usai membacok korban, dua pelaku yang membawa sepeda motor merek Yamaha Xeon langsung melarikan diri. Dua hari melarikan diri, keduanya lalu ditangkap di dua tempat berbeda pada Selasa, 23 Januari 2018.

"REB berhasil kita tangkap di Bekasi, kemudian dikembangkan, sedangkan RR kita ditangkap di Depok, Jawa Barat," katanya.

Masih kata Wahid, pelaku sudah merencanakan aksi balas dendam kepada korban. Karena itu, salah satu pelaku membeli senjata tajam jenis celurit melalui online shop. Barang bukti clurit tersebut dibeli pelaku untuk menyerang korban.

"Sudah direncanakan oleh pelaku, dia beli senjata celurit asal Madura itu dari online shop, dan digunakan untuk membacok korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku yang masih duduk di bangku SMA ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (TD/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama