Polda Jatim Tetapkan Mami Karaoke Kimura Madiun Menjadi Tersangka

gambar ilustrasi bisnis prosttiusi 
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan  Tersangka seorang perempuan pemilik tempat hiburan Karaoke di Madiun sebagai tersangka dalam kasus Human Trafficking. Menyusul dari telah digerebeknya Karaoke Kimura  yang terletak di jalan Progo No.1 Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Madiun, Jumat (26/1/2018) lalu

Sementara itu Tersangka Karni (45 tahun) menyediakan Ladies Club (LC) untuk para tamu. LC dalam naungan tersangka bukan hanya menemani para tamu bernyanyi.  Tersangka juga menyediakan beberapa layanan dengan berbagai tarif.

Anak buah Karni, mucikari di Karimun Karaoke bisa melayani hubungan badan, tari striptis, live seks dan lain - lain yang bisa mengundang birahi kaum pria hidung belang itu dengan layanan yang dipesan oleh para tamu memiliki tarif yang berbeda - beda, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kata Te rsaarian ngka Karni kepada petugas, setiap tstriptis, Karni mematok harga Rp. 400.000,- / lagu. Sedangkan untuk berhubungan intim, dirinya mematok tarif Rp. 1.500.000,- sekali kencan. Dari setiap layanan yang disuguhkan anak buahnya, Karni mendapat jatah uang sebesar Rp. 200.000,-

" Polda Jatim menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- , HP, pakaian dalam perempuan dan Kondom. " Penetapan Karni sebagai tersangka setelah kita meminta keterangan dari 25 saksi", ujar  Frans Barung Mangera.

" Tersangka   akan kita jeratdengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang mencari keuntungan atau memperudah bahkan menyediakan jasa untuk pencabulan",  pungkas Kombes Frans Barung Mangera, S.I.K. Kasubag Humas Polda Jatim. (red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama