Sepak Terjang Resedivis Curat Ini Berhasil Ditekuk Polsek Jabung

Dalam mengungkap tindak kriminal, Polres Malang dibawah pimpinan Kapolres Malang AKBP YAde Setiawan Ujung, SH, SIK, MSI patut diapresiasi. Bukan hanya dalam memerangi kejahatan, terbukti dibawah pucuk Kepemimpinan Perwira dengan pangkat Melati dua di Pundaknya ini, mampu menjaga gangguan Kamtibmas dan selalu bersinergi dengan seluruh Instansi terkait dan Tokoh Masyarakat demi kenyamanan dan keamanan Masyarakat.


Kali ini, Jajaran Unit reskrim Polsek Jabung Polres Malang kembali mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan Korban atas nama Lasmi yang beralamat di Jl Diponegoro No 27 Ds Kemantren Rt 01/04 Kec Jabung Kab Malang. Yang mana informasi yang diketahui media-bhayangkara.com, Pelaku dengan inisial “ABS” tersebut melakukan aksinya tanggal 01 November 2017 sekira pukul 05.30 wib, saat korban hendak mengambil HP merk Samsung miliknya yang ditaruh di ruang tengah rumah dan diketahui sudah raib di curi melalui jendela rumah dan dilihat korban sudah dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal tersebut, Korban langsung melaporkan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jabung, Polres Malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jabung 1 (satu) buah Laptop merk Acer, 1(satu) buah Hand Phone Merk samsung grand duos, dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Sony experia serta 1 (satu) buah obeng yang dipakai pelaku saat hendak melakukan aksinya. Setelah melakukan upaya dan penyelidikan, Polsek Jabung akhirnya berhasil menangkap pelaku tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul 02.00 wib serta mengamnakan barang bukti pencurian.

Pelaku yang merupakan Residivis tersebut sudah lama jadi incaran Polisi dalam perkara Curat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugaian yang ditaksir sekitar Rp. 6.000.000,- (enam Juta Rupiah).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Jajaran Polsek Jabung melalui Kapolseknya AKP Samsul Arifin SH menyampaikan bahwa Pelaku saat ini telah diamankan Polisi dan sudah kami laporkan kepada pimpinan untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas.


Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan saksi dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 362 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama