Mendagri Mengijinkan KPU Bikin Aturan Larangan Caleg Eks Napi Korupsi

Sebelumnya, KPK mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ataupun merevisi UU tersebut, untuk larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.


Sebab, dia menyatakan waktu menjelang pendaftaran caleg tinggal hitungan bulan lagi, yakni pada Agustus 2018 dan tidak ada suatu hal yang mendesak hingga diterbitkannya Perppu.

“Revisi tidak bisa sehari atau dua hari, Perppu dalam keadaan memaksa. KPU silakan membuat Peraturan KPU (PKPU), tapi aturan itu tidak menyimpang dari UU,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Tjahjo menjelaskan bila Revisi UU Pemilu dilakukan, akan terdapat peluang untuk anggota dewan merevisi pasal-pasal lainnya. Sehingga hal itu dapat memakan waktu yang cukup lama.

Kendati begitu, Politisi PDI Perjuangan itu membukanya kemungkinan untuk diadakannya revisi UU untuk mengatur Pemilu selanjutnya.

“Masih terbuka (revisi untuk Pemilu 2024) kalau ada kemauan dari DPR, pemerintah ada Political will seluruh penyelenggara,” ucapnya.

“Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

Agus mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi. (Merdeka/FT/am/DE)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama