Sebanyak 25 PNS Pemkab Tuban Menerima SK Pensiun Dan Karip




TUBAN, www.delapanenam.com  - Sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerima SK Pensiun dan Kartu Identitas Pensiun (Karip) Taspen di ruang rapat Sekretaris Daerah (Setda) lantai 1 Kantor Pemkab Tuban, Jumat (06/04/2018).


Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para ASN atas pengabdiannya selama ini kepada Pemerintah Kabupaten Tuban dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Saat ini masih dipertimbangkannya morotorium PNS, sehingga kita tidak ada masukan dan tidak ada formasi baru untuk PNS, sehingga kesulitan dengan beban tugas yang semakin banyak. Tapi sumber daya manusianya semakin berkurang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi Wiyana juga menyampaikan terkait dengan Pemkab sangat merasa kehilangan. Banyaknya ASN yang masih produktif di usia pensiun yang telah memasuki masa purna tugas tahun ini. “Banyak SDM yang masih kita butuhkan tapi sudah pensiun tahun ini, jadi Pemkab sangat kehilangan, ” kata sekda.

Pada kesempatan yang sama pula, Abdul Mukhid, S.Pd sebagai perwakilan ASN yang purna tugas menyampaikan ucapan terima kasih atas kehormatan yang diberikan oleh Pemkab Tuban telah memberikan kesempatan terakhir kalinya untuk bertemu dan bersilahturahmi setelah memasuki purna tugas.

“Kami yang sudah pensiun masih merasa dihormati oleh Pemkab Tuban. Telah di undang kesini untuk menerima SK Pensiun,” tuturnya.

Mukhid juga menyampaikan, agar untuk semua ASN tidak perlu risau atas jabatan yang ditinggalkan. Di usia pensiun ini diharapkan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta. “sesungguhnya semua yang kita miliki hanyalah sesaat di dunia, dan semuanya adalah milik Allah,” tegasnya.

Berkaitan pengisian jabatan yang telah ditinggalkan menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. M. Nur Hasan, M.Si. menyampaikan hal tersebut bisa dilakukan dengan proses rolling dari pejabat yang ada, atau lewat seleksi JPT. “Kebijakan tersebut nantinya tergantung dengan instruksi pimpinan,” ungkapnya. (anto.s )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama