Tim Satgas Polres Singkawang Ringkus Produsen Miras Ilegal


SINGKAWANG -  Rabu 18 April 2018 sekira jam 13.00 wib, tim satgas miras Polres Singkawang bersama dengan Anggota Polsek Singkawang Selatan diback up oleh Yon B Pelopor Brimob Polda Kalbar dengan dipimpin oleh Kapolsek Singkawang Selatan telah melakukan kegiatan (penangkapan) pengelola miras sejenis (arak putih) .

Penangkapan tersebut diawali karena ada informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Aiptu M.T.SINURAT,SH bahwa di Jalan Sagatani Gare Gg.Talino Rt.013/Rw.003 kel. Si Jangkung kec Singkawang Selatan ada yang memproduksi (memasak) minuman keras yang diduga jenis arak putih, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat bahwa memang benar di tempat tersebut benar sesuai laporan, selanjutnya anggota Polsek Singkawang Selatan bersama team satgas miras ilegal Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan di sebuah pondok milik pelaku, ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis arak putih dan alat-alat perlengkapan untuk memproduksi miras tersebut, atas kejadian pelaku diamankan beserta barang bukti di Polsek Singkawang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan :
-Uang Tunai sejumlah Rp.1.330.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
-1 (Satu) buah dandang besar yang terbuat dari alumunium berikut tutup.
-2 (Dua) buah dandang kecil yang terbuat dari alumunium berikut tutup.
-19 (Sembilan Belas) blong plastik berwarna Biru berikut tutup dengan jumlah 17 (Tujuh Belas) buah.
-1 (Satu) buah alat suling.
-4 (Empat) Batang kayu bakar.
-1 (Satu) buah sekop yang gagangnya terbuat dari kayu.
-5 (Lima) buah Ken yang berisi minuman keras jenis arak putih.
-15 (Lima Belas) buah Ken kosong.
-2 (Dua) buah gayung plastik yang masing-masing bewarna merah dan kuning.
-1 (Satu) buah slang plastik.
-2 (Dua) buah corong plastik bewarna merah.
-1 (Satu) buah kantong plastik besar yang berisi ragi arak.
-1 (Satu) buah timbangan kapasitas 20kg merk CAMRY.
-1 (Satu) buah lesung berikut alu yang terbuat dari kayu.
-1 (satu) batang kayu pelepah kelapa.
-4 (Empat) buah karung yang berisi beras.
-2 ½ (Dua Setengah) karung yang berisi gula pasir
-1 (Satu) buah korek api merk TOKAI berwarna hijau.
-1 (Satu) alat ukur kadar alkohol.
-1 (Satu) potong ban dalam bekas.
-11 (Sebelas) buah karung kosong bekas gula pasir.

Pelaku bernama  CUNG BUI PHIN Als ABUI, seorang laki-laki berusia ( 35 th ), warga Jl.Sagatani Saumbang Rt.010 Rt.002 Kel.Sijangkung Kec.Singkawang Selatan, tersangka terjerat UU perlindungan konsumen atau pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 111 ayat (1)dan (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 8 huruf  i dan huruf j dan atau pasal 62 ayat (1)UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo permenkes RI No.86/menkes/per/IV/1977 tentang minuman keras, terang tim satgas miras ilegal ke wartawan Nusantara newS, kasus ini akan kami proses dan akan ditindak lanjuti.( EDDY)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama