TKA Membludak, Karena Permenaker Wajib Bahasa Indonesia Dicabut

Investigasi Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja asing di Indonesia membludak dari data resmi yang dirilis pemerintah. Selain itu, banyak TKA yang merupakan pekerja atau buruh kasar. Investigasi itu dilakukan pada bulan Juni-Desember 2017 di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 2015. “Ini persoalan kebijakan yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia,” kata Laode. Laode menjelaskan, awalnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. “Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi,” kata Laode dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Selain itu, dalam aturan yang lama juga harusnya ada ketentuan tenaga kerja lokal dan asing di suatu perusahaan berjumlah 1:10. Akan tetapi, dalam aturan yang baru, ketentuan tersebut dihapuskan. “Jadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 ini sebenarnya lebih maju dari Permenaker Nomor 35 tahun 2015,” kata dia. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk segera melakukan perubahan kembali Permenaker. Perubahan itu harus mengembalikan syarat wajib berbahasa Indonesia dan juga perbandingan antara tenaga kerja dalam negeri dan TKA.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama