Perizinan Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya Agama Budha dan Vihara Sarat Akan KKN


BANYUASIN - Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono menjelang akhir masa jabatannya diakhiri dengan kesan buruk dengan terkuaknya Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya untuk Agama Budha dan Vihara.

Ratusan massa yang mengatasnamakan Perhimpunan Organisasi Masyarakat Banyuasin Bersatu (POMBB) mendemo Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono diduga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin bukan atas kepentingan rakyat banyuasin itu kepentingan pribadi dan sarat akan KKN mengingat akan berakhir jabatan Ir. SA. Supriono pada tanggal 10 September 2019 tepatnya pukul 00:00 WIB.

POMBB menggelar aksi di depan kantor Bupati Banyuasin di dalam orasinya POMBB menyuarakan penolakan atas pembangunan pusdiklat maitreya sriwijaya untuk agama budha dan vihara.

Akibat kebijakan sang bupati memberikan IMB pendirian pusdiklat maitreya sriwijaya (Maitreya) seluas 62 hektar di desa Talang buluh kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumsel, jumat (7/9).

Di Dalam orasinya POMBB sebagai bentuk penolakan memberikan bingkisan istimewa untuk sang bupati Ir. SA. Supriono bingkisan itu ialah sebuah sajadah dan Al quran bingkisan secara simbolis terpaksa diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. Agar bupati Supriono (Bupati,red) mencabut IMB Pusdiklat.

“IMB nya seluas 16,7 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,7 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar. Ini perizinan yang salah dan harus dicabut. Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat, bukan berarti kami anti bhineka tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas daripada minoritas,”cetus Ari, dalam orasinya.

Ari mencontohkan, ketika mushola dan masjid tergusur, diganti dengan tempat ibadah lain, dimana hati dan agamamu bupati. “Ini harga diri kami, ini agama kami, kebijakan bupati Supriono memperuncing sara,”ujar Ari.

Terpisah Kankemenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri.

Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Vihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah vihara umat budha selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regulasi jelas ada peraturan menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri.

“Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah vihara itu tidak boleh berdiri sendiri,
mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati,”kata, Abadil.

Tuntutan ini berkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang. Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

“Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahawa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasharruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red).”bebernya.

Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai dengan hari ini mushola masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal.

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. adapun agenda pansus DPRD akan panggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakan pansus sudah disepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di gedung pemkab banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan di ruang PLH Sekda Ir H Senin Har. namun masa meminta mereka menemui massa di bawah gedung.


Perwakilan Bupati Banyuasin selaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, terkait aspirasi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya kata DaPot Siregar.(,rn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama