Usai Oknum Banser Bebas, Jubir HTI Ismail Yusanto yang Dipolisikan


Jakarta - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (25/10). Ismail dilaporkan Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) karena tak mengakui HTI punya bendera.  Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen mengatakan Ismail telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa HTI tidak memiliki bendera.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI. Beliau menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada, tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu sudah menyebar di seluruh Indonesia," kata Rivai di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10) seperti yang dilansir cnnindonesia

Dia pun menegaskan, keberadaan bendera HTI nyata dan merupakan sebuah fakta.  Namun begitu, Rivai berkata langkahnya melaporkan Ismail ini hanya bertujuan untuk mengingatkan saja. Ia mengaku ingin menyampaikan bahwa Ismail telah menyampaikan kebohongan lewat pernyataannya.

"Kami, Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kami datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya. Laporan Rivai ini diterima dengan nomor LP/B/1369/X/2018Bareskrim tertanggal 25 Oktober 2018.  Ismail dilaporkan telah melakukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)    (bm.i/red/det/cnn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama