Langgar Aturan, Tim Gabungan Turunkan Paksa Baliho Jokowi Maruf



Baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor Urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yang dipasang di kawasan terlarang, terpaksa diturunkantim gabungan dari unsur Bawaslu Kabupaten Bireuen dan Kecamatan, KIP Kabupaten Bireuen, TNI/Polri dan Satpol PP Bireuen, Sabtu (2/3/2019).

Penurunan baliho yang terpasang di billboard atau papan reklame pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 ini, dilakukan pada saat tim terpadu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di jalan protokol-protokol kawasan kota Bireuen.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita kepada wartawan menyebutkan. Baliho pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu diturunkan karena melanggar ketentuan dan aturan Pemilu.

Tidak hanya pasangan presiden-wakil presiden itu, baliho para caleg yang melanggar aturan juga diturunkan. Beberapa baliho dan spanduk yang diturunkan itu, seperti milik caleg DPR RI, DPD, DPR Aceh dan DPRK yang melanggar aturan.

“Sebelumnya kami sudah menyurati baik partai peserta pemilu, pendukung maupun sekber untuk diturunkan sendiri, tetapi tidak juga direspon, sehingga tim terpadu melakukan penertiban dengan menurunkannya,” ujar Desi.

Dia meminta kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, pendukung pasangan calon presiden supaya tidak memasang baliho, spanduk, poster, stiker dan APK lainnya di kawasan yang dilarang. Seperti di jalan protokol, lembaga pendidikan kantor pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas umum.***

SUMBER

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama