Polemik Tanah Desa Tamansari, Mantan Kades Akui Pembelian Lewat Desa

Pertemuan Kades Tamansari dengan Aktivis
Pasuruan,Delapamenam.com| Perseteruan sebidang tanah di Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo nampak makin menguap. Tanah dengan luasnya mencapai 3,490 meter persegi itu, menjadi polemik setelah muncul seorang penggugat yang mengaku dari ahli waris pemilik tanah.

Djazuli yang merasa sudah mebayar tanah itu mengaku, kalau dirinya meakukan transaksi tersebut melalui pihak Desa tahun 2002 silam, namun akhir akhir ini muncul sengketa antara penjual dan yang mengaku ahli waris hingga keluar APHB (Akta Pembagian Hak Bersama).

Menanggapi permasalahan ini, Samsul Huda, AM selaku Kepala Desa Tamansari megatakan, bahwa  dirinya sudah memanggil semua pihak, namun dia mengaku tidak memanggil Mantan Kepala Desa kala itu, karena tidak ada sangkut paut dengan urusan jual beli.

Saat di siggung terkait ke-absahan jual beli itu, Samsul Huda enggan memberikan statement secara pasti.

Di tempat terpisah, Rahmat selaku Kepala Desa di masa itu, membenarkan adanya jual beli tersebut. Bahkan dia mengatakan proses itu di saksikan sejumlah perangkat termasuk (Sekdes) Sekretaris Desa aktif, meski akhir akhir ini, sang Sekdes mengaku tertipu oleh penjual dan tak mau mengakui keabsahan jual beli itu.

"Kenapa permasalahan ini baru muncul, wong dulu waktu jual beli semuanya ada saksinya pak carek juga" ujar Mantan Kades, Rabu, 27/02/19.

"Tadi malam ada seseorang datang kepada saya, meminta agar saya tidak mengakui jual beli ini dengan alasam tertipu tapi saya tidak mau" imbuhnya

Dari kejadian ini, Djazuli selaku pembeli, merasa bingung dan merasa tanah yang sudah di beli melalui pihak desa kala itu terancam musnah. Untuk itu, saat ini Djazuli  melakukan langkah langkah atas pembelian yang dianggap sah oleh sang kades di tahun itu. (Yudie)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama