Gerombolan Pembakar Mapolsek Tambelangan Dijerat Pasal Berlapis

tribratanews (foto humas polda Jatim)




Surabaya, delapanenam.com  -  Kapolda Jawa Timur Irjen Drs Luki Hermawan, Si di dampingi Waka Polda Jawa Timur Brigjen Drs. Toni Harmanto, MH  serta Pejabat Utama Polda Jatim  seperti Dirkrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiono , Kabid Humas Polda Jatim Kombes  Frans Barung Mangera, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Hendra Wirawan dan Dirintel Kombes Teddy  gelar perkembangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Polres Sampang, yang  berlangsung di Loby Tribrata Mapolda Jatim, Senin (27 / 05 / 2019 ).

 “ Tadi malam kami sudah mengamankan 5  dari 6 orang. Kelima orang itu dipastikan  dilakukan penahanan, yang satu orang lagi masih dalam pendalaman. Untuk saksi yang sudah kami periksa berjumlah 17 orang terkait peristiwa tersebut,” kata Kapolda Jatim kepada awak media.

Komplotan pembakar Mapolsek itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 dan pasal 170 dan mungkin akan dikembangkan lagi karena dari Mapolsek yang dibakar ternyata ada beberapa barang yang hilang. Sehingga dikembangkan untuk masuk pasal penjarahan.

Motif dari aksi pembakaran Mapolsek karena kekecewaan dari masyarakat Madura yang ingin berangkat ke Jakarta pada Selasa 21 Mei 2019 dinihari, namun batal lantaran anggota TNI- Polri yang melaksanakan kegiatan patroli skala besar yang berhasil mengembalikan mereka ke rumahnya,  sehingga mereka tidak jadi berangkat ke Jakarta.

Selain itu, masyarakat Madura yang sudah berada di Jakarta mengirimkan video yang isinya agar mereka menyampaikan mohon doanya. “ Kami di sini (Jakarta) bterkepung dan mudah mudahan bisa kembali, sehingga munculah rasa kekecewaan dan akhirnya mereka melakukan pembakaran di Mapolsek Tambelangan,” lanjut Kapolda. (mbah/hms)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama