Ngaku LSM, Pria Warga Bendungan Kraton Dibekuk Polisi Karena Bawa Narkoba



Pasuruan, delapanenam.com - Perang melawan narkoba terus ditabuh satuan Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota. Hal ini diwujudkan dengan upaya tak kenal lelahnya melakukan penangkapan baik pelaku, pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kamis 23 Mei 2019 Tim Satnarkoba Polresta Pasuruan berhasil meringkus seorang pria warga Desa Bendungan kecamatan Kraton Pasuruan, Pria yang mengaku anggota salah satu LSM di Pasuruan tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkoba.

Kepada petugas, Tersangka mengaku bernama SAIFUL ANWAR Bin ROCHIMIN, laki-laki, Pasuruan, 28 Maret 1981, 38 thn, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Islam, Swasta/anggota LSM GRADIKA (gerakan disiplin masyarakat pasuruan) alamat Dsn. Muneng Rt.01/Rw. 04 Ds. Bendungan Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

Tak hanya pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain . 1 klip -  Shabu 0,45 Gram,  1 HP merk LG,  1 Pipet Kaca. Petugas selanjutnya menggelandang pria tersebut ke Mako Polresta Pasuruan

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai maraknya peredaran narkoba dan tekad Kepolsian Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota dalam upaya memberantas Narkoba, maka hari Hari Kamis tgl. 11 April 2019 sekira jam 21.00 wib dilakukan upaya penangkapan terhadap  seorang pria bernama SAIFUL ANWAR Bin ROCHIMIN di Lahan kosong alamat Ds. Curah Dukuh Kec. Kraton Kab Pasuruan,


"Pelaku dijerat dengan pasal114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika."  terang Kasat Reskoba Polres Pasuruan Kota melalui emailnya kepada delapanenam.com.  (Andre)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama