Perusuh 22 Mei Menggunakan Rompi Antipeluru Berlabel 'Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)



Jakarta - Temuan baru terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dibeberkan polisi. Tersangka pelaku kerusuhan yang telah dibekuk disebutkan memiliki rompi antipeluru.

"Ini tersangka juga memiliki rompi antipeluru, rompi antipelurunya bertuliskan polisi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Iqbal juga menunjukkan rompi tersebut ke depan media. Rompi itu berwarna hitam dengan tulisan 'POLISI' berkelir putih.

"Ini kami dapat dari tersangka," ucap Iqbal

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya dengan kelompok-kelompok ini yang mencoba untuk meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," imbuh Iqbal.

Sebelumnya Iqbal mengungkapkan 6 tersangka dalam kerusuhan tersebut, termasuk adanya perintah pembunuhan. Enam tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

"(Tanggal) 14 Maret 2019 HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional saya tidak sebutkan di depan publik," kata Iqbal.

(DETIK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama