Unit Anti Narkoba Polda Jatim Bekuk Tersangka Sabu Warga Bangkalan





Surabaya, delapanenam.com  - Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim telah berhasil ungkap kasus Narkotika dan mengamankan  seorang laki-laki yang di duga pengedar Narkotika jenis shabu.

Polisi menyita Barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1.73 gram ,pd hari sabtu , Tanggal 25 Mei 2019, Sekira Pukul 13.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan indomaret jl. Raya suramadu. desa morkepek. Kec. Labang. kabupaten Bangkalan Madura

Kepada penyidik pelaku ini mengaku bernama HOLILUR ROHMAN bin ABD WAHID, Laki-Laki, lahir di Bangkalan, 11 Februari 1990 (umur 29 thn) sesuai KTP, Islam, WNI, Pekerjaan Swasta (Supir pickup), Pendidikan terakhir SMA, alamat tempat tinggal : BLATER.  Ds. BATAH TIMUR KWANYAR Rt/Rw 01/01 (sesuai KTP).


Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari Tersangka antara lain 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1.73 (satu koma tujuh puluh tiga ) gr beserta pembungkusnya
• 1 pembungkus rokok merk gudang garam warna merah.
• 1 buah HP merk strawberry  ( warna hitam ) berserta simcard nomor :082301058xxx
• 2 uang pecahan 100 rb (200 rb)
• 1 unit sepeda motor merk honda beat (warna hitam)  brplat nomor: (W 2129 NU)


Keberhasilan petugas meringkus pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan indomaret jl. Raya suramadu desa morkepek kec. Labang kab. Bangkalan sering terjadi transaksi Narkoba.  Transaksi dilakukan oleh seseorang yang bernama HOLILUR ROHMAN.

Selanjutnya, Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa (penangkapan)  terhadap pelaku tersebut.

" Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." jelas Kompol ML.Tadu Kanit 2/III Ditreskiba Polda Jatim melalui emailnya kepada media ini.    (Andre)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama