Terlibat Sabu, Warga Pleret Diringkus Unit Rekrim Polsek Pohjentrek




Pasuruan Kota, Jatim delapanenam.com - Unit Reskrim Polsek Pohjentrek polres Pasuruan kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pohjentrek. Hal tersebut disampaikan Kapolsek  Pohjentrek Akp. Nanang Sugiyono, S.H., M.H.   kepada awak media melalui keterangannya, Kamis (15/03/2020).

Kapolsek Pohjentrek Akp. Nanang Sugiyono S.H., M.H. Mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pohjentrek tepatnya Ds.Pleret Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek  Bripka Ruly Andi Irawan bersama anggotanya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Dari penyelidikan tersebut, PS. Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek Bripka Ruly bersama timnya, melihat gerak gerik mencurigakan seorang  laki-laki kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badannya.

Alhasil dari pengeledahan tersebut  ditemukan 1 (satu) pack kotak bekas bungkus rokok merk LA merah yg di dalamnya berisi : 1 (satu) kantong plastik Klip bening yg berisi serbuk kristal warna putih yg diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu dgn berat = 0,4 gram beserta bungkus plastiknya," ungkap Ruly.

Di tambahkan Ruly dari tangan Tersangka Suwargono Bin Suad, 35 thn, Dsn.Payaman Rt/Rw 01/05 Ds. Rejosari Kec. Kraton Kab. Pasuruan, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 (satu) pack kotak bekas bungkus rokok merk LA merah yg di dalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik Klip bening yangg berisi serbuk kristal warna putih yg diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu dgn berat = 0,4 gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG type J2 Prime warna hitam milik tersangka, 1 (satu) unit truk Merk Mitshubishi Type FE114, No.Pol : N-8767-GF, Tahun 1996, Warna Kuning Muda, Noka: FE114E090857, Nosin : 4D31C5Y0686, atas nama MUJIARI alamat Petungwulung RT/RW. 04/06 Ds. Toyomarto Kec. Singosarl Kab. Malang beserta kunci kontak dan STNKnya.

Atas perbuatanya kini tersangka di amankan di Mapolsek Pohjentrek guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama