Oknum Pegawai Koperasi Kedapatan Bawa Sabu Dibekuk Polisi




Pasuruan, Jatim, Delapanenam.Com Satresnarkoba Polres pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana menguasai dan menjual narkotika jenis sabu dengan Laporan Polisi nomer LP/27/VI/2020/Satresnarkoba, Minggu(7/6/20) pukul 04.53 Wib di sebuah warung kosong jln.Sidogiri-Warungdowo desa Warungdowo kec.Pohjentrek kab.Pasuruan


Berawal dari informasi dari Masyarakat setempat bahwa di sekitar jln Sidogiri-Warungdowo sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,Anggota Satresnarkoba Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama M.A M A Bin.M yang sedang menyimpan dan menguasai sabu

Barang bukti yang disita oleh Anggota Satresnarkoba polres Pasuruan Kota,1 klip Sabu dengan berat 0,31 gram,1unit hp merk Realme-3

Selanjutnya tersangkah berserta barang bukti di bawah ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut dan tersangkah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama