Pasuruan, Jatim, Delapanenam.Com Satresnarkoba Polres pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana menguasai dan menjual narkotika jenis sabu dengan Laporan Polisi nomer LP/27/VI/2020/Satresnarkoba, Minggu(7/6/20) pukul 04.53 Wib di sebuah warung kosong jln.Sidogiri-Warungdowo desa Warungdowo kec.Pohjentrek kab.Pasuruan
Berawal dari informasi dari Masyarakat setempat bahwa di sekitar jln Sidogiri-Warungdowo sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,Anggota Satresnarkoba Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama M.A M A Bin.M yang sedang menyimpan dan menguasai sabu
Barang bukti yang disita oleh Anggota Satresnarkoba polres Pasuruan Kota,1 klip Sabu dengan berat 0,31 gram,1unit hp merk Realme-3
Selanjutnya tersangkah berserta barang bukti di bawah ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut dan tersangkah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ndre)
Posting Komentar