Penangkapan Bandar Narkoba Berjenis Ekstasi



PASURUAN, Jatim, Delapanenam.Com Anggota Unit Reskrim polsek Lekok telah berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap tersangkah yang diduga melanggar tindak pidana penyalah gunaan/ peredaran obat obatan berbahaya jenis Tryhexypenidil

Laporan polisi:no Lp/13/VI/2020/JATIM/Polres Pasuruan Kota Tanggal 19 juni 2020

Pada hari kamis tanggal 26 maret 2020 sekitar pukul 20.00 wib.Unit reskrim Polsek Lekok mendapatkan Informasi bahwa di Dusun tegalan Rt.002/Rw.08 Ds Jatirejo Kecamatan.Lekok Kabupaten Pasuruan,tepatnya ditempat bikyar milik sdr Umar sering di jadikan transaksi peredaran obat obatan berbahaya atau jual beli pil koplo (Tryhexipenidil) setelah dilakukan penggerebekan/penangkapan tersebut benar adanya,Kemudian anggota reskrim langsung menuju ke saudara Ahmad Rofik disamping meja bilyrad waktu itu langsung melarikan diri,namun saat dikejar oleh anggota tersangka membuang botol kecil yang berisikan pil berwarna putih yang berlogo huruf "Y" anggota berusaha mengejar namun saudara Ahmad Rofik berhasil melarikan diri.

Pada hari jum'at tanggal 19 juni 2020 jam 22.30 Unit reskrim Polsek Lekok kembali mendapatkan informasi bahwa saudara Ahmad Rofik yang sempat jadi buronan Polsek Lekok berada di tempat bilyard di Dusun Tegalan Desa jatirejo Kecamatan. Lekok Kabupaten.Pasuruan Unit Reskrim langsung bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan saudara Ahmad Rofik.

Kemudian Saudara Ahmad Rofik digelandang ke Polsek Lekok untuk di mintai keterangan dan mengakui bahwa barang yang dibuang adalah miliknya,berserta mengamankan barang bukti,1buah kaleng warna putih yang didalamnya  terdapat 135 butir pil warna putih yang berlogo huruf "Y' berserta uang tunai sebesar Rp.45.000(empat puluh lima ribu rupiah)

Tersangkah dijerat dengan pasal Penyalahgunaan/perederan obat berbahaya sebagai mana di maksud dalam pasal:197sub pasal 196 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama