Sosialisasikan Peraturan Kapolri,Waka Polres Jembrana Sebut Tiga Azas dan Enam Tahap Dalam Tindakan Kepolisian



POLRES JEMBRANA - Dalam menjalankan tugas kesehariannya, anggota Polri tidak lepas dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).

Termasuk diantaranya ketika Anggota Polri menggunakan kekuatannya dalam tindakan Kepolisian,seperti yang sudah diatur di Peraturan Kapolri.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Waka Polres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januartha,SH,MH saat memberikan sosialisasi kepada para Perwira Polres Jembrana terkait Peraturan Kapolri (Perkap ) No 01 Tahun 2009,di Polres Jembrana, Senin (8/6/20).

Waka Polres Jembrana juga menjelaskan bahwa Perkap nomor 1 tahun 2009 ini merupakan salah satu pedoman dalam menjalankan tugas sehari - hari sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam setiap tindakan Kepolisian kita harus memenuhi tiga asas," jelas Kompol Ida Bagus Dedi di hadapan para Anggota Polres Jembrana.

Disebutkan oleh Waka Polres Jembrana, tiga azas yang dimaksud adalah pertama asas Legalitas,yang berarti bahwa setiap tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua azas Nesesitas yang berarti penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan berdasarkan situasi yang dihadapi.

Ketiga azas Proporsional yang berarti bahwa penggunaan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi.

Sementara itu lanjut Waka Polres Jembrana, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari enam tahapan.

Tahap pertama kekuatan pencegahan, tahap dua perintah lisan, tahap tiga kendali tangan kosong lunak, tahap empat kendali tangan kosong kertas, tahap lima kendali senjata tumpul seperti gas air mata atau alat lain sesuai standar Polri, tahap enam kendali dengan senjata api apabila sudah membahayakan diri anggota atau masyarakat.

"Jika anggota sudah melaksanakan Perkap dengan benar atau sesuai SOP kami selaku pimpinan siap membela anggota,"tegas Kompol Dedi.

Diharapkan oleh Waka Polres Jembrana, dengan dilaksanakan dan dipatuhi Perkap ini, pelaksanaan tugas sehari - hari tidak akan sampai terjadi pelanggaran disiplin. ( dw-1).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama