Unit Reskrim Polsek Rejoso Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian






PASURUAN, Delapanenam.Com Anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso Berhasil Ungkap kasus percobaan pencurian berupa aki sepeda motor di pinggir sawah di Dusun.Sendang Desa.Manikrejo Kecamatan.Rejoso Kabupaten Pasuruan

Pada hari Senin(29/6/20) Sekitar pukul 11.30 Wib Dasar Laporan Polisi Nomer:LP/09/VI/2020/JATIM/RES PAS KOTA/SEK REJOSO, tanggal 30 juni 2020.

Pada saat korban panen padi di sawah yang terletak di Desa Manikrejo Kecamatan.Rejoso korban bersama-sama dengan teman-temanya melihat seorang laki-laki mengendari sepeda motor mio dengan gelagat yang mencuri gakan,Setela Makan siang sekitar pukul 11.30 Wib,ketika pelapor melanjutkan memanen padi sedangkan ada saksi Sohibul Anwar dan Saksi Sahlan yang memang tengah menunggui orang tersebut memergoki tersangkah Abdul Rohman warga Tanggulangin Rt.04 Rw.01 Kecamatan.Kejayan Kabupaten.Pasuruan,tenga membuka jok sepeda motor milik pelapor sehingga langsung mendekati tersangka tersebut,akan tetapi tersangka berusaha kabur sehingga berhasil diamankan oleh warga.


Ketika ditanyai warga tersangka mengaku hendak mencuri aki sepeda motor milik Saudara Karsudi warga Dusun.Tegalan Rt.01 Rw.05 Desa Karanglo Kecamatan.Grati Kabupaten.Pasuruan.


Petugas yang melakukan penangkapan,Kapolsek Rejoso AKP Drs Bambang Sugeng M.H, Bripka Budi Triono(ps.Kanit reskrim), Bripka Endro Susanto(ps.Kanit Intelkam), Bripka Andri W(Kasium Rejoso)

Barang bukti yang turut diamankan,1 Unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol N6838TAA,1 Unit sepeda motor Suzuki Smash dengan nopol W6286SY,1 buah tang

Selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka Abdul Rahman dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Percobaan pencurian dijerat dengan sebagaimana di maksud dalam Pasal 53 KUHP Pasal 362 KUHP (ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama