Asik Maen Judi Bola Angka, 3 Tersangka Di Bekuk Polsek Pohjentrek Kota Pasuruan





PASURUAN, Delapanenam.Com Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil ungkap tindak pidana perjudian jenis bola angka dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.

Pada hari Kamis Tanggal(16/7/20) Pukul 00.15 Wib di sebuah warung yang terletak di dusun.Bunguran Desa.Pleret Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan

Laporan Polisi model A dengan nomer:LP/10/VII/2020/JATIM/RESPASKOT/SEKPOHJENTREK Tanggal 16 Juli 2020

Berawal dari informasi masyarakat di dalam sebuah warung  yang beralamat di Dusun.Bunguran Desa.pleret Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan telah terjadi perjudian jenis bola angka

Petugas yang ikut melakukan penagkapan:Kapolsek Pohjentrek IPTU Komarudin Arif.S, Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek BRIPKA.Rully Andy Irawan, BRIGADIR M.Zulkarnain, Bripda M.Gigi Lilo.P, Bripka.Nukman Rozak, Bripka Nur Ega.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pohjentrek melakukan pengembangan alhasil Petugas berhasil mengamankan 3 orang yang sedang asik bermain perjudian bola angka


Ketiga tersangkah tersebut berinisial US Jalan.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kel.Petamanan Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, M R Dusun.Bunguran Desa Pleret Kec.Pohjentrek Kab.Pasuruan, WS Jalan.Donomulyo Kab.Pasuruan.

Barang bukti yang disita:Uang tunai sebesar Rp.513.000,-(lima ratus tiga belas ribu rupiah),sebuah meja bola angka yang dijadikan sebagai media bermain judi,4 buah bola kecil berbahan karet,2 buah alas kain dari bahan banner yang ada tulisan 1sampai angka 12

Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Pohjentrek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,3 tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama