Curi Hp Warga Plaosan Berhasil Di Amankan Polsek Purworejo Kota Pasuruan



PASURUAN, Delapanenam.Com Unit Reskrim Polsek Purworejo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian Handphone Di dalam Masjid Agung AL Anwar(masjid jamik) Jalan.KH.Wachid Hasyim Kel.Kebon Sari Kec.Panggung Rejo Kota Pasuruan

Jum'at(24/7/20)Sekitar pukul 02.00 Wib
Dasar Laporan Polisi Nomor:LP/19/VII/RES.1.8./2020/RESKRIM/PASURUAN KOTA/SPKT Polsek Purworejo.


Bawah Pada Hari Jum'at Saudara Misbahul Munir Warga Plalangan Rt 02 Rw 02 Kel.Wonojati Kec.Godang Wetan Kab.Pasuruan bersama temannya hendak ke masjid agung al anwar dengan tujuan berziarah ke makam,selanjutnya korban berniat istirahat sambil menunggu waktu azan shubuh serta menaruh hp di sampingnya.

Kemudian tersangka atas nama Moch Khoiron Warga Plaosan Rt.02 Rw.05 Desa.Brambang Kec.Gondang Wetan Kab.Pasuruan dengan secepat kilat langsung mengambil Hp korban dan menyimpanya di dalam tasnya,tidak selang lama korban terbangun dan melihat Hp nya tidak ada korban langsung melaporka ke takmir masjid serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo,tidak selang lama Anggota Satreskrim Polsek Purworejo berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti.


1 buah handphone merk OPPO A83 warna gold, 1buah Dos Box serta 1 buah tas pinggang bertuliskan Wani warna hitam.


Kemudian Tersangka bersama barang bukti di bawah ke Polsek Purworejo untuk ditindak lanjuti,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).


Hasil perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama