Kegiatan Press Release Pemulangan Pasien Covid-19 Yang Dinyatakan Sembuh Oleh Kapolres Pasuruan Kota




PASURUAN, Delapanenam.Com  Kapolres Pasuruan Kota menghadiri kegiatan Press Release pelepasan Pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh.


Di tempat isolasi di gedung BLK UPT Disnakersostrans LKD Kab.Pasuruan Ds.Sambirejo Kec.Rejoso Kab.Pasuruan Pada hari Jum'at (17/7/20) Wib


Turut hadir dalam acara tersebut,Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman,S.I.K.,M.SI, Kapolres Pasuruan AKBP Ripto Himawan,S.I.K.,S.H.,M.H, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh H.Burhan Fajari Arfian S.Sos, Asisten 1 Kab.Pasuruan Anang Saiful Wijaya S.H.,M.H.,Kasdim Mayor Czi Sultoni, Camat Rejoso Bapak. Komari,S.H.,M.M, Kapolsek Rejoso AKP Drs.Bambang Sugeng,S.H.,Danramil Rejoso Kapten Inf Kariono, Perwakilan Dinkes Kab.Pasuruan Dr.Ugik Setyo Darmoko


"Memberikan edukasi baik kepada Masyarakat Kota maupun Kabupaten,agar tidak takut untuk berobat ke Pukesmas dan Rumah Sakit di Kota maupun Kabupaten dan tidak memberikan Stigma buruk kepada tenaga medis,Kami juga mohon maaf dengan adanya kejadian kemarin di Kec.Lekok Kab.Pasuruan dimana situasi seperti ini   dibuat Provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab"ujar Kapolres Pasuruan Kota


"Saya juga memberikan informasi bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 Orang yang didugah melanggar hukum pidana terkait pengambilan paksa jenaza Covid-19 dan menolak pemakaman secara protokol Kesehatan di Kec.lekok Kab.Pasuruan Saya juga berharap kepada masyarakat  agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tidak mudah terprovokasi tentang pelaksaan penjumbutan jenaza Covid-19"lanjutnya Kapolres Pasuruan Kota


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman,S.I.K.,M.Si memberikan surat tanda sembuh Covid-19 secara simbolis kepada 3 orang pasien


"Saya harap kepada warga Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan  yang telah dinyatakan sembuh Covid-19 untuk menjadi duta dan ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai Covid-19"pungkas Dandim 0819 Pasuruan


"Adapun pasien per hari Jum'at Tanggal (17/7/20)  yang diisolasi di Gedung BLK UPT Disnakersostrans LKD Kab.Pasuruan Ds.Sambirejo Kec.Rejoso Kab.Pasuruan dinyatakan sembuh sebanyak 22 orang,dimana hasil Negatif didapatkan dari 2 kali pemeriksaan Swab,kemudian dari 22 orang pasien sembuh Covid-19 ini lama proses penyembuhan sekitar 3 minggu"pungkas perwakilan Dinkes Kab.Pasuruan


Kegiatan Press Release pelepasan pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh berjalan aman dan lancar (ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama