Kuli Bangunan Berhasil Di Amankan Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota



PASURUAN, Delapanenam.Com Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana tanpa Hak memiliki,menyimpan serta menguasai narkoba jenis sabu

Hari sabtu tanggal (25/7/20) sekitar pukul 23.08 Wib Di pinggir jalan depan Gedoeng Woloe Kel.Karanganyar Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan


Berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitaran Gedoeng Woelu Kel.Karanganyar Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan kerap terjadi peredaran narkotika jenis  sabu-sabu,tidak selang lama petugas Kepolisian Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan di pinggir jalan depan Gedoeng Woelu, alhasil anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang laki-laki atas nama Aries Purwonto Als.Tanjung Bin Asyari, 37 Tahun alamat jalan.Halmahera Gang XI Kel.Gadingrejo Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan sedang menyimpan sabu

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,28 gram dari tersangka

Selanjutnya barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna di proses lebih lanjut,tersangka di jerat dengan Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama