PASURUAN, Delapanenam.Com Satrenarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana tanpa Hak memiliki,menyimpan serta menguasai narkoba jenis sabu
Hari sabtu tanggal (25/7/20) sekitar pukul 23.08 Wib Di pinggir jalan depan Gedoeng Woloe Kel.Karanganyar Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan
Berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitaran Gedoeng Woelu Kel.Karanganyar Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,tidak selang lama petugas Kepolisian Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan di pinggir jalan depan Gedoeng Woelu, alhasil anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seorang laki-laki atas nama Aries Purwonto Als.Tanjung Bin Asyari, 37 Tahun alamat jalan.Halmahera Gang XI Kel.Gadingrejo Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan sedang menyimpan sabu
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,28 gram dari tersangka
Selanjutnya barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna di proses lebih lanjut,tersangka di jerat dengan Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(ndre)
Posting Komentar