Remaja Pengangguran Warga kebonagung Diamankan Polres Pasuruan Kota





PASURUAN, Delapanenam.com Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.

Hari kamis tanggal(2/7/20) sekitar pukul 01.15 Wib, di depan gang.melon Jalan.Slamet Riyadi kel.Gentong kec.Gadingrejo Kota Pasuruan

Berawal dari Informasi masyarakat setempat bahwa disekitaran jalan.Slamet Riyadi kel.Gentong kec.Gadingrejo Kota Pasuruan sering dibuat ajang peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan, alhasil petugas berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial M.Z E A  alias Toyas bin.I  yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut Anggota Satresnarkoba Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti,1 klip sabu dengan berat:0,26 gram, Uang tunai Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya tersangkah bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna di proses lebih lanjut,serta di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

(ndre)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama