Warga Imam Bonjol Kel.Bugul Lor Berurusan Dengan Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota




PASURUAN, Delapanenam.Com Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil lagi ungkap tindak pidana menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Hari Jum'at tanggal (10/7/20) Sekitar pukul 19.51 Wib di area depan Rusunawa Petahunan Jalan.Gatot Subroto Gang.1 Kel.Petahunan Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di area depan Rusunawa Petahunan Jalan.Gatot Subroto Gang.1 Kel.Petahunan Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis  sabu-sabu.

Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Pasuruan Kota melakukan penyelidikan pada Hari Jum'at tanggal(10/7/20) Jam.19.51 Wib didepan Rusunawa Petahunan,tidak selang lama Anggota berhasil menggamankan seorang Laki-laki berinisial D J bin P yang sedang menyimpan dan menguasai barang haram tersebut (sabu-sabu)

Dalam penangkapan Anggota berhasil sita barang bukti dari terlapor:1 klip Sabu dengan berat:0,35 gram,1 bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1pipet kaca,1 Handphone merk LG,1Handphone merk Samsung.

Selanjutnya terlapor berserta barang bukti dibawah ke Polres Pasuruan Kota guna di proses lebih lanjut,terlapor di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ndre)

1 Komentar

  1. Salut dan bangga saya thd gerak cepat tim berantas narkoba 86 kota pasuruan yg sigap dlm penindakan dan penangkapan.baik.itu thd pemakai atau bandar Narkoba tanpa pandang bulu...BRAVO TIM 86 SAT.NARKOBA KOTA PASURUAN.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama