Kapolsek Kerambitan Pimpin Ops Yustisi Tindak Hukuman Fisik 16 Pelanggar




Tabanan - Dalam rangka Penegakan Hukum penerapan disiplin Protokol Kesehatan sesuai Pergub Bali No  46 Tahun 2020 dan Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, hari Selasa tanggal 29 / 09 / 2020, pukul 06.00 s/d 09.30 Wita, jajaran Polsek Kerambitan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi.


Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra, S.H., menurunkan Sat Gas Aman Nusa, bersinergi dengan Angota Koramil Kerambitan dan melibatkan Staf Pamong Praja Kecamatan Kerambitan


Kegiatan dilaksanakan tersebar dibeberapa tempat strategis sampai menyentuh kepelosok Desa melibatkan anggota Bhabinkamtibmas dan Anggota Babinsan dimasing masing Desa.


Dalam pelaksanaan kegiatan anggota Polsek menyasar Obyek Wisata Pantai Kelating, Obyek Wisata Bendungan Sungsang, Br.Telagajung, Desa Timpag Kerambitan, Pasar Tradisional Desa Kerambitan, Rumah makan Sumber Makmur  Mandung, Sembung gede,  Kerambitan Parkiran truck RM Sido Mulio Br.  Lumajang, Desa samsam, Kec. Kerambitan, SPBU Lumajang, Ds. Samsam, Kec. Kerambitan, Toko Modern Indomart, Br. eliling kawan, Ds. Meliling Kec. Kerambitan, Toko grosir Vista Br. Mandung, Ds Sembung Gede, Kerambitan, Warung sembako Citra Desa Baturiti Kec. Kerambitan,  Lapangan umum Sembung, Meranggi, Kerambitan, Warung nasi Be Guling Sembung Gede, Kerambitan,


Selama kegiatan berlangsung dilakukan penindakan sebanyak 16 pelanggar, dikenakan sanksi hukuman fisik push Up.


Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra, S.H., mengatakan “ memang masih ditemukan beberapa warga masyarakat yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan dengan benar ( memakai masker tidak menutup hidung dan mulut ) 


Untuk ke depan Polsek Kerambitan akan terus bergerak bersinergi dengan instansi terkait sampai masyarakat benar benar sadar akan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran Covid19 bisa terputus.


Humas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama