Operasi Yustisi, 35 Orang Tanpa Masker Kena Sanksi Menyapu dan 5 Orang Membeli Masker


BARABAI-Upaya penegakkan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2020 tetntang protokol kesehatan terus digencarkan oleh aparat gabungan di Hulu Sungai Tengah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP HST, aparat gabungan yang terdiri dari  anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP, BPBD Kab. HST, Dinas Perhubungan dan Mahasiswa STAI Barabai. Rabu (30/9).


Dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP HST Abdul Razak menyampaikan hari ini akan dibagi 2 tim yaitu Tim pertama akan melaksanakan penegakkan Perbup nomor 34 di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai dan Tim kedua akan melaksanakan kegiatan di Pasar Tradisional Sungai Buluh Kecamatan Labuan Ams Utara.”terangnya.


Lebih lanjut Abdul Razak menjelaskan bahwa semenjak digelar pada tanggal 20 hingga hari ini tanggal 30 September 2020 masih ditemukan warga masyarakat Hulu Sungai Tengah yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, hal ini terbukti, kami menemukan 40 orang yang tidak menggunakan masker, 31 orang di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai dan 9 orang di Pasar Sungai Buluh.”imbuhnya.


Adapun sanksi yang kami berikan adalah 35 orang mendapatkan saksi sosial menyapu dan 5 orang membeli masker.’tambahnya


Sementara itu Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto mengatakan pihaknya selau siap membantu membangun pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.


“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi ini kesadaran masyarakat meningkat untuk memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19,” ujar Danang.


Sedangkan Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin mengatakan anggota yang terlibat dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim mobile. “Tiap-tiap Koramil sudah terbentuk tim penanganan Covid-19, yang siap digerakkan setiap saat.”tutup Dandim.(pendim1002).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama