Satreskrim Polresta Denpasar Amankan Residivis Curat

 




Denpasar - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bernama I Gede Oko Surya Putra (27). Pelaku dibekuk setelah hampir tiga bulan diburu.


"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sebuah handphone hasil kejahatan," terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.


Tersangka diburu polisi usai mencuri sebuah handphone dan dompet milik penghuni rumah kos Jalan Imam Bonjol, Gang 100 nomor 6, Denpasar Barat bernama Lukman hakim (23).


Dari keterangan korban, peristiwa berawal ketika ia menaruh dompet dan handphone dalam kondisi dicas di dalam kamar, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. Esok harinya ketika bangun tidur, ia tidak mendapati barang miliknya.


"Modus pelaku yakni mencongkel jendela kamar korban, setelah itu ia masuk kamar dan mengambil handphone korban," jelas Kasatreskrim.


Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi setelah tiga bulan dan dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira pelaku dibekuk saat dalam kamar kosnya Jalan Raya Sesetan, Gang Penyu nomor 2 B, Lingkungan Pegok, Denpasar selatan, Sabtu (26/9/2020) malam.


Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di lima TKP berbeda.


"Pelaku ini residivis dan keluar penjara 2019 lalu dalam kasus pencurian. Dia merupakan pencuri spesial rumah kos dan sering beraksi pada malam hari ketika penghuni tengah tidur," ucap Kompol Dewa Anom. 



Humas Polresta Denpasar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama