Kapolsek Japut Lewat Penyidik Serahkan RFP Pelaku Pencurian Ke JPU


Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara melalui penyidik unit reskrim menyerahkan tersangka RFP (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (03/10) sore.


RFP dilakukan penyidikan atas perbuatan melanggar hukumnya yakni pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik Legiyem (43) warga Dok V distrik jayapura utara.


Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).


"RFP dilaporkan mengambil SPM milik korban sesuai laporan polisi pada bulan agustus yang terdaftar di Polsek Jayapura Utara," Ungkapnya.


Ia menjelaskan, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol PA 6794 RI milik korban dan diterima oleh jaksa Victor M. Suruan, S.H.


"Atas perbuatannya, RFP disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tegas Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama